Tampilkan postingan dengan label abunawas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label abunawas. Tampilkan semua postingan

Fatwa sesat Abunawas ....

Abunawas yang merupakan sahabat setia khalifah Harun Ar-Rasyid, seakan ingin menghukum mati Abu Nawas saja begitu mendengar kabar kalau si Abunawas telah banyak menyebarkan fitnah, larangan rukuk serta sujud dalam sujud. Sebuah fatwa yang menggemparkan saat itu di kerajaan yang dipimpin Raja Harun Ar-Rasyid.

"Hmmm...Abu Nawas sudah keterlaluan, bukankah dalam islam fatwa seperti itu menyalahi ajaran islam. Hukumannya adalah penggal kepala," guman Raja Harun Ar-Rasyid.

Sebelum Abu Nawas dipanggil, untung saja salah seorang kawan setia Abunawas memberikan saran kepada raja untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum bertindak.

Larangan Sujud dan Rukuk.
Akhirnya Abu Nawas dipanggil dan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum dipancung.
"Wahai Abu Nawas, apakah benar engkau berpendapat tidak perlu rukuk dan sujud dalam shalat," tanya Raja.
"Benar, Baginda Raja," jawab Abu Nawas. 

Kisah Abunawas terbebas dari dua kematian

Pada suatu hari Abu Nawas berjalan-jalan hingga sampai di kampung pedalaman. Kampung tersebut berada di daerah gurun nan jauh dari tempat tinggalnya. Di kampung itu nampak keramaian, dan ternyata ada kerumunan orang yang sedang membuat bubur.

Ketika Abu Nawas asyik mengamati suasana, tanpa disadari ada puluhan pasang mata yang mengawasinya. Tidak berapa lama kemudian, Abu Nawas sudah tertangkap dan diikat oleh para penduduk setempat. Lalu dia pun dibawa ke tengah-tengah kerumunan orang yang sedang membuat bubur tersebut.

Saat ada seseorang yang membawa golok tajam mendekatinya, Abu Nawas tidak tinggal diam saja.
"Hei, kenapa aku ditangkap?" tanya Abu Nawas.

Salah seorang dari mereka menjelaskan bahwa setiap ada orang asing, mereka akan menyembelih, lalu mencampurnya ke dalam adonan bubur dan memakannya. Mendengar penjelasan itu, Abu Nawas ketakutan juga. Namun, meski dalam keadaan terjepit, dia masih sempat berpikir dengan jernih.